Prita Gugat Balik Omni Rp 1 T E-mail
User Rating: / 0
PoorBest 
Written by Redaksi Web   
Monday, 07 December 2009 02:22

Prita Mulyasari melalui tim kuasa hukumnya menggugat balik RS Omni Internasional dengan nilai ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 triliun. "Ini merupakan nilai keadilan," kata Prita di rumahnya di Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (6/12). Menurutnya, nilai Rp 1 triliun itu jangan dilihat besaran nominalnya. Meski bila pada akhirnya nanti hakim hanya mengabulkan 1 rupiah saja, itu sudah menunjukkan Prita tidak bersalah. "Sekali lagi ini nilai keadilannya. Saya lihat bahwa perkara hukum ini harus menjadi pelajaran bagi semua."


Seperti diketahui, kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Banten memvonis Prita dengan denda Rp 204 juta. Prita melawan putusan itu. Selain ganti rugi imateriil sebesar Rp 1 triliun, gugatan balik yang diajukan Prita juga meliputi ganti rugi materiil sebesar Rp 113 juta. "Ganti rugi materiil karena Prita tidak mendapatkan perawatan yang layak sebagai pasien sehingga penyakitnya bertambah parah. Sedangkan ganti rugi imateriil sebagai pemulihan nama baik Prita karena telah dipenjarakan selama 21 hari. Siapapun tidak mau dipenjara seperti itu meskipun dibayar Rp 1 miliar," kata kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, di Tangerang, kemarin.


Vonis perkara perdata Rp 204 juta itu sendiri muncul di saat Prita tengah mendapat tuntutan enam bulan penjara dalam perkara pidana yang bergulir di PN Tangerang. Kasus perdata itu bergulir sebelum kasus pidana. Di tingkat Pengadilan Negeri Tangerang, ia divonis dengan denda Rp 312 juta. Atas putusan tingkat pertama itu, Prita lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Hasilnya, Prita kembali diposisikan sebagai pihak yang kalah dengan diwajibkan membayar denda Rp 204 juta. Tak hanya denda, Prita juga diwajibkan membuat permintaan maaf kepada Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera di media massa.


Koin


Prita Mulyasari terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni International terharu sumbangan uang koin dari masyarakat kepada dirinya untuk mengganti kerugian rumah sakit. "Sumbangan uang koin simbol kekuatan rakyat kecil yang begitu saya hargai," ujarnya.


Baru dibuka sehari, Posko Koin Peduli untuk Prita Mulyasari saat ini sudah mendekati angka Rp 1 juta. Untuk Jabodetabek, ada 8 posko yang tersebar di berbagai wilayah. Mulai dari Bogor, Bintaro, Tangerang, Sawangan hingga Cibubur. Sementara itu di luar Jakarta juga didirikan 4 posko. Posko-posko itu terletak di Medan, Yogyakarta, NAD dan Surabaya.


Sementara itu, seorang guru SMPN 17 Tangsel, Sumaryono mengatakan, Senin (7/12) puluhan pelajar SMPN 17 Tangsel berencana mengunjungi rumah Prita untuk memberikan sumbangan uang koin kepadanya. "Kami mengajak murid untuk menyerahkan sumbangan uang koin kepada Prita, kalau memang besok bertemu dengan Prita," ujar Sumaryono.

 

VIVA | GLOBAL | JAKARTA

Comments (0)
Share