|
Setiap orang memiliki hak untuk hidup, apakah termasuk orang gila? Siapa yang harus bertanggungjawab terhadap orang gila yang banyak berkeliaran di jalanan? 08126414xxx
Jawab Setiap manusia memiliki hak sejak ia dilahirkan. Termasuk orang yang mengidap penyakit kejiwaan sekalipun. Tidak pernah ada satu manusiapun yang dilahirkan tersebut berharap kelak ia akan menderita gangguan jiwa. Namun, karena alasan kesehatan negara berhak membatasi hak mereka. Misalnya mereka tidak bisa mendapatkan hak dalam bidang politik. Selebihnya, mereka tetap bisa mendapatkan apa yang menjadi hak mereka. Hak untuk mendapat kehidupan yang layak, jaminan keamanan, bebas dari tindak kekerasan serta jaminan kesehatan yang kesemua itu wajib dipenuhi oleh negara.
Secara eksplisit, negara tidak ada memuat secara khusus jaminan terhadap orang-orang yang memiliki penyakit jiwa dalam sebuah konstitusi. Hanya didalam pasal 34 UUD 1945 yang berbunyi "Fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara" bisa menjadi landasan hukum yang menjamin hak-hak mereka. Berdasarkan ketentuan pasal ini sudah jelas bahwa pemerintah wajib memperhatikan orang-orang yang berkebutuhan khusus ini, dalam artian pemerintah tidak boleh lepas tangan terhadap permasalahan ini. Selain itu Undang-undang HAM No.39 Tahun 1999 bisa dijadikan jaminan hukum bahwa Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa ada diskriminasi.
Di dalam pasal 22 Deklarasi Hak Asasi Manusia yang berbunyi " Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan social dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosila dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap Negara. Dan didalam pasal 6 ayat 1 Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik juga diatur tentang " Setiap manusia berhak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini wajib dilindungi hukum. Tidak seorangpun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang". Kami menilai, pemerintah adalah pihak yang paling bertanggung jawab untuk memenuhi hak hidup tersebut.
Pemerintah seharusnya menempatkan mereka di panti sosial atau memasukkan mereka ke rumah sakit khusus yang menangani penyakit kejiwaan (Rumah Sakit Jiwa) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara khusus. Termasuk jaminan kehidupan yang layak dan perlindungan keamanan. Karena terkendala biaya yang terbatas dan hal teknis lainnya, penanganan untuk pemenuhan hak kelompok masyarakat yang memiliki gangguan jiwa menjadi terhambat. Sementara masyarakat kelas bawah yang memiliki anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa sangat sulit mengakses kesehatan di RSJ karena membutuhkan biaya yang sangat besar sehingga sulit untuk dijangkau dengan kondisi perekonomian mereka. Untuk itu pemerintah harus segera mencari solusi terbaik secepatnya. Salah satu caranya dengan menggandeng pihak swasta untuk membuka tempat-tempat pengobatan khusus bagi penderita gangguan jiwa. Pemerintah bisa berperan dalam hal kemudahan pengurusan administrasi izin usaha dan penerapan biaya pengobatan. Cara-cara ini dinilai efektif untuk menstimulus peran swasta namun dengan tetap melakukan pengontrolan. Ini saja jawaban yang bisa kami berikan. Terima kasih.
|