Jika Penyidikan Kasus Bank CIMB NIAGA Tidak Transparan - LBH Medan Ancam Gugat Poldasu E-mail
User Rating: / 0
PoorBest 
Written by Redaksi Web   
Friday, 30 July 2010 06:03

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mempertanyakan keseriusan penyidik di jajaran Polda Sumut dalam mengungkap kasus yang terjadi di Bank Cimb Niaga. Pasalnya sebulan sudah kasus tersebut bergulir tetapi titik terang pengungkapan kasus masih saja minim.

“Harusnya pengungkapan kasus menjadi prioritas utama bagi Kepolisian Daerah Sumatera Utara terutama untuk menindak siapa pelaku dalam kejahatan perbankan tersebut. Kita sangat yakin bahwasanya kejahatan ini pasti dilakukan secara berjamaah sehingga aktor-aktor di balik terjadinya kejahatan tersebut harus juga dijerat secara hukum.

Jangan sampai dalam kasus ini justru pelaku-pelaku kecilnya saja yang dihukum sedangkan aktor utamanya lolos dari jerat hukum,” kata Wakil Direktur LBH Medan Muslim Muis kepada Global, Kamis (29/7).


Menurut Muslim, gugatan tersebut secara hukum dapat dilakukan oleh LBH Medan karena sebagai sebuah lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum sepanjang atas nama kepentingan umum dan kepentingan hukum, maka lembaga ini dapat menuntut pihak-pihak yang melakukan penyidikan. Apalagi masyarakat yang menjadi korban dalam kejahatan perbankkan tersebut datang ke LBH Medan dan bersedia menjadi saksi guna membuktikan dalil yang akan kita sampaikan dalam gugatan.


Muslim mengatakan, adapun bentuk gugatan yang akan dilakukan LBH adalah, mendesak Kapolri untuk membentuk Tim Penyidik guna mengusut kejahatan Bank CIMB NIAGA, mengimbau kepada seluruh korban untuk menyiapkan segala bukti-bukti guna mendesak pihak Bank CIMB NIAGA melaksanakan kewajibannya dan menuntut Kapoldasu mengambil langkah tegas guna menangkap seluruh pelaku yang terlibat.


Sebelumnya diketahui Bank CIMB Niaga Jl Pemuda, Medan "dibobol" hingga Rp250 miliar oleh pengusaha sawit/crude palm oil (CPO), WJ alias AT, selaku direktur presiden PT MSI. Diduga ada praktek kolusi antara pihak bank dengan pelaku, karena dengan jumlah agunan yang lebih kecil sekira Rp70 miliar, AT mendapat kredit senilai Rp 250 miliar.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Drs Baharudin Djafar mengaku akan mengecek kasus dimaksud. Namun, sejauh ini pihaknya tetap konsisten dalam menangani kasus. ”Akan kita cek dulu,” tukasnya.
 

 

Comments (0)
Share