|
Sidang lanjutan tentang terdakwa mantan Ketua DPRD Toba Samosir Tumpal Sitorus dalam kasus dana asuransi kesehatan anggota DPRD Tobasa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balige, Kamis (3/9). Dalam persidangan saksi mencabut keterangan tentang penyerahan uang dalam berita acara pemeriksaan untuk Asuransi Kesehatan Anggota DPRD Tobasa. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Natsir Simanjuntak, SH didampingi Hakim Anggota Wahyuni Prasetia Ningsih, SH dan Kurnia D. Ginting dengan panitera pengganti Monang Sianturi, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Sembiring, SH dan Kristina Lumbanraja, SH.
Sementara, saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Karimuda Sitanggang Bendahara Sekretariat DPRD Tobasa
Kuasa Hukum Tumpal Sitorus Raja Induk Sitompul, SH dan Tongam Manalu, SH kepada wartawan mengatakan, kegiatan Askes tidak pernah ada kalau tidak ada Putusan Bupati No. 1 tahun 2006 tentang penunjukan pihak asuransi dan melaksanakan kegiatan tersebut.
Menurut Kuasa Hukum Tumpal Sitorus, salah satu yang dipermasalahkan dalam dakwaan itu adalah proses tender kegiatan askes anggota DPRD Tobasa. Bagaimana proses tender sementara surat Bupati sudah terbit.
"Yang pertama diperiksa seharusnya Monang Sitorus atas surat yang dikeluarkan," ujar Tongam Manalu dan Raja Induk Sitompul.
Sebelumnya, di dalam persidangan saksi Karimuda menyatakan tidak pernah menyerahkan uang asuransi kepada terdakwa Tumpal Sitorus ketika menjabat Ketua DPRD Tobasa, begitu juga saksi tidak pernah melihat Ir Roni Tua Purba dari pihak PT Allianz menyerahkan uang kepada Tumpal Sitorus.
Karimuda mengatakan, dana Askes tersebut langsung diserahkan kepada Ir Roni Tua Purba dari pihak Askes PT Allianz sebesar Rp 750 juta secara bertahap. Tahap I diserahkan sebesar Rp 300 juta, kemudian tahap II Rp 450 juta, sehingga jumlahnya sesuai dengan pagu anggaran Askes 25 orang anggota DPRD yaitu Rp 750 juta.
Bahkan saksi juga menjelaskan dalam proses kegiatan pelaksanaan asuransi 25 anggota desan Tobasa sebesar Rp. 750 juta tersebut, Ketua DPRD Tobasa Tumpal Sitorus tidak mengetahui sama sekali soal pencairan dananya karena itu adalah wewenang dari saksi Karimuda Sitanggang sebagai bendahara Sekretariat DPRD dan Rekson Simanjuntak sebagai Sekretaris Dewan saat itu. "Tidak ada keterlibatan terdakwa di sana," ujar Karimuda.
"Sudah jelas Ir Roni Tua Purba dalam kasus itu ditahan duluan karena hanya Roni Tua yang tau kemana uang Rp. 750 juta itu dibagi setelah diserahkan oleh bendahara DPRD Tobasa. Seharusnya Roni Tua yang masuk duluan," kata Tumpal Sitorus.
Dikatakan, sangat janggal apabila APBD Tobasa 2006 disahkan pada tanggal 27 Februari 2006, sementara sudah keluar surat penunjukan perusahaan asuransi oleh Bupati Tobasa pada 3 Januari 2006.
"Anggarannya belum disahkan, perusahaan sudah ditunjuk, apa itu bukan kejanggalan?" ujarnya. Sidang lanjutan akan kembali digelar Senin (07/9) terkait kasus asuransi 25 Anggota DPRD Tobasa sebesar Rp 750 juta tersebut.
JHONNY SIMANJUNTAK | GLOBAL | tobasa |