|
Perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan yang sering diandaikan sebagai pertarungan Cicak versus Buaya, semakin seru. Tidak hanya perang opini yang memicu demonstrasi, kasus ini juga makin melebar kemana-mana. Perkembangan terakhir, perseteruan ini menyeret nama dua jenderal. Wakil Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi nonaktif, Bibit Samad Riyanto, mengungkapkan bahwa Joko Soegiarto Tjandra pernah mengalirkan US$ 1 juta ke Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian. Yang mengejutkan, para pengurus di yayasan tersebut ternyata adalah "orang-orang besar", termasuk mantan Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto dan mantan Kapolri Jenderal (Pol) Sutanto.
Terdapat juga nama Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) MS Hidayat serta petinggi Bank CIMB Niaga, Arwin Rasyid, yang sekaligus menjabat ketua umum. Yayasan ini merupakan lembaga nonprofit pemberi bantuan sosial dan kemanusiaan kepada seniman dan olahragawan yang berjasa dan berprestasi.
Sumbangan diberikan kepada mereka yang kehidupan ekonominya kurang beruntung. Begitu pula bagi kaum duafa, korban bencana alam dan kelompok masyarakat marginal yang belum tersentuh program bantuan yang ada. Yayasan ini juga memiliki visi untuk membangun kesetiakawanan dan kepedulian melalui bantuan kemanusiaan yang dikelola secara terbuka, terukur, tepat guna, dan tepat sasaran.
Keterlibatan yayasan ini dengan Joko Tjandra pertama kali diungkapkan pengacara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Achmad Rifai. Menurutnya, KPK menemukan bukti bahwa uang yang mengalir ke Artalyta Suryani bukan berasal dari Joko Tjandra. Padahal KPK sudah mencekal Joko Tjandra. Alasannya, mantan bos PT Era Giat Prima itu diduga mengalirkan uang ke Artalyta. Ternyata setelah diselidiki uang itu tidak mengalir ke Artalyta. Itu sebabnya pencekalan dicabut.
"Pencabutan pencekalan sudah sesuai prosedur. Joker (Joko Tjandra-red) dipanggil ke KPK dua kali untuk dimintai keterangan, apakah benar telah memberikan uang kepada Arthalita Suryani untuk diberikan kepada Urip. Pemanggilan dilakukan pada 16 dan 23 April 2008, tapi Djoker tidak datang. Artinya sudah terjadi proses yang dilakukan KPK sebelum dilakukan pencekalan terhadap pihak yang berperkara, dalam hal ini Joker. Tujuan pemanggilan ini sendiri untuk mengklarifikasi apakah uang Arthalita Suryani itu dari Joker atau tidak. Tetapi dia tidak datang hingga keputusan cekal turun. Dalam persidangan, ternyata diperoleh bukti uang Joker tidak mengalir ke Arthalita. Itu terungkap dalam BAP atas nama Enang dan Viadi Sutoyo yang menjabat sebagai Dirut PT Mulia (anak PT Era Giat Prima). Joker memberikan uang senilai satu juta US dolar kepada Dirut PT Mulia Viadi Sutoyo dan Enang (kurir), untuk kemudian di serahkan lagi ke pihak lain, yakni Djoko Suyanto dari Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian," papar Achmad Rifai.
Djoko Suyanto membantah keras tudingan ini. "Tidak benar. Semua bantuan dari para donatur tidak ada yang disalurkan melalui individu, baik pengurus maupun pembina, tapi lewat account yayasan," katanya di Jakarta, Kamis (1/10). Menurut Djoko, dewan pembina maupun pengurus yayasan tidak pernah dan tidak boleh menerima secara fisik donasi dari para donatur. Bila ada donatur yang hendak menyumbang, harus diberikan langsung ke account yayasan. "Silakan cek ke bendahara yayasan. Mudah-mudahan bisa menjernihkan isu yang kurang jelas," tandasnya.
Bantahan juga dilontarkan kuasa hukum Anggoro Widjojo, R Bonaran Situmeang. Menurutnya, hingga tanggal pencekalan tanggal 22 Agustus 2009, Anggoro tidak sedang dilakukan proses penyelidikan. Sebab, KPK tidak pernah memanggil Anggoro untuk diperiksa baik dalam saksi maupun tersangka. Selain itu, lanjut Bonaran, ketika dilakukan pencekalan adalah berhubungan dengan kasus alih fungsi hutan Tanjung Api-Api. "Padahal Anggoro tidak ada hubungannya sama sekali. Diduga keras, ada penyalahgunaan kewenangan, dan masalah sebenarnya bukan apakah KPK berwenang melakukan pencekalan atau tidak. Kewenangan memang diatur, tapi bukan tanpa batas," ujarnya.
Diperiksa
Sementara itu, Mabes Polri kemarin kembali memeriksa dua pimpinan KPK, M Jasin dan Haryono. Keduanya mengaku mendapatkan pertanyaan soal dugaan suap terhadap Bibit Samad Rianto. "Saya jawab tidak tahu. Yang saya ketahui, pada tanggal terjadinya penyuapan seperti disebutkan polsis, Pak Bibit sedang berada di Peru," kata Jasin yang menjalani pemeriksaan selama 7 jam.
Haryono yang merupakan Wakil Ketua KPK bidang pencegahan, mengatakan dirinya hanya ditanya penyidik seputar kewenangan tugas-tugas yang dia lakukan. "Ya biasa saja, terkait kewenangan. (Dengan pemeriksaan sebelumnya) berbeda. Sekarang saksi untuk Bibit, kemarin saksi atas Chandra. Mereka (polisi) tanya soal kasus suap dan jawaban saya sama seperti sebelumnya," jelasnya.
VIVA - DETIK | GLOBAL | JAKARTA |