341 Ha Lahan PTPN II di Palas Kawasan Hutan E-mail
User Rating: / 0
PoorBest 
Written by Redaksi Web   
Friday, 30 July 2010 06:33

Seluas 341 Hektare (ha) areal PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Tanjung Morawa Medan, merupakan kawasan hutan dan 751 Ha areal penggunaan lahan (APL) yang belum memiliki sertifikat atau masih berstatus garapan.


Hal itu terungkap pada pertemuan piha PTPN II dengan Pemkab Padang Lawas dalam pembahasan penyerahan Kebun PTPN II Barumun kepada masyarakat 5 desa di Kecamatan Barumun Tengah, di Aula Gedung Bupati Palas, Selasa  (27/7).

Dalam pertemuan tersebut, pihak PTPN II tidak membantah status lahan yang terungkap dalam pertemuan itu. Manajer Distrik Rayon Tapanuli Selatan Jamal Abdul Naser dalam membacakan surat yang ditandatangani Direktur Utama (Dirut) PTPN II Batara Moeda Nasution mengatakan pada prinsipnya menyetujui pelepasan areal Kebun PTPN II seluas 791, 01 Ha kepada Pemkab Palas.


Kemudian nilai ganti rugi dari areal tersebut sesuai dengan nilai yang ditetapkan oleh Konsultan Independen dari Bank Indonesia sebesar Rp 27.500.942, 40 per Ha. Sementara areal yang termasuk dalam kawasan hutan diusulkan agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengikutsertakan pihak yang terkait dalam penyelesaiannya sampai dengan tuntas sepenuhnya.


Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Padanglawas (Palas) Ir Soleman menyebutkan, kelima desa itu Desa Sayur Mahincat dan Sayur Matua dengan jumlah 160 KK memiliki lahan 216, 77 Ha.


Selanjutnya Desa Janjiraja dengan jumlah 98 KK memiliki lahan seluas 325,37 Ha, Desa Gotting Julu dengan jumlah 245 KK luas 358,16 Ha, Desa Paran Napa Dolok dengan jumlah 66 KK, memiliki lahan 58, 60 Ha.


Menurut masukan dari warga tersebut lanjut Kadishutbun, kemampuan warga untuk mengganti rugi lahan tersebut adalah sebesar Rp 25 juta per Ha, tetapi kepada PTPN II warga meminta ganti rugi lahan sebesar Rp 8 juta per Ha, dan opsi lain pada lahan yang tumbuh kritis sebesar Rp 10 juta per Ha.

 IBNU | GLOBAL | PALAS

 

Comments (0)
Share