BAP 60 Penjudi Sam Kwan Tunggu Jaksa E-mail
User Rating: / 0
PoorBest 
Written by Dedi   
Friday, 30 July 2010 06:58

Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap 60 tersangka judi Sam Kwan telah dilimpahkan ke kejaksaan, Senin (26/7) lalu. Kini penyidik Unit Vice Control (VC) Satuan I Tipidum Direktorat Reskrim Polda Sumut tinggal menunggu petunjuk dari kejaksaan dalam penanganan kasus tersebut.  


“Pekan lalu, kita telah melimpahkan BAP ke kejaksaan.  Kita masih menunggu petunjuk,” kata Kasat I Tipidum, AKBP Mardiaz kepada wartawan, baru-baru ini.


Dikatakannya, jika kejaksaan telah memberi petunjuk terhadap BAP yang telah dilimpahkan, baik dinyatakan lengkap (P-21) atau masih perlu dilengkapi (P-19), pihaknya baru melakukan langkah selanjutnya. Artinya, para tersangka akan diserahkan berikut barang bukti bila dinyatakan P-21.


Sebaliknya, jika dinyatakan P-19, maka penyidik Polda Sumut akan segera melengkapinya. “Kalau jaksa menyatakan sudah P-21, selanjutnya tersangka dan barang buktinya akan kita serahkan ke kejaksaan,” tandasnya.


Sebelumnya, petugas Unit VC Polda Sumut menggerebek lokasi judi Sam Kwan (Dadu Kopyok) di Jalan S Dengki Gang Cempaka No 23, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Selasa (8/6) malam.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 60 pemain, dua orang bandar serta uang Rp30.600.000, lapak dadu kopyok, piring dadu, penutup dadu, empat gelas, 19 buah dam batu dan 21 mata dadu.


Terpisah Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Edi Irsan Tarigan SH yang coba dikonfirmasi terkait pelimpahan BAP ke-60 tersangka judi Sam Kwan mengaku akan mempertanyakan ke jaksa bersangkutan.

DEDI suhardi | GLOBAL | MEDAn

 

Comments (0)
Share